"Barang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana,
maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun atau denda sebesar 50 Juta Rupiah"
Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Bab 12
Date | Title |
---|---|
17-08-2019 | Hari Proklamasi Republik Indonesia |
16-08-2019 | Malam Taptu |